Wali Kota Yogyakarta, Dr. (H.C) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), menyatakan dukungan penuh agar Kota Yogyakarta menjadi Kota Wakaf yang produktif dan berdaya guna bagi masyarakat. Bentuk konkrit dukungan ditandai dengan penandatanganan surat dukungan yang memuat pernyataan tertulis agar Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai Kota Wakaf.

Dokumentasi BWI DIY
Dukungan disampaikan dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ketua BWI Kota Yogyakarta, Senin 25 Mei 2026 (25 Dzulhijjah 1447) bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Yogyakarta. Turut hadir Pj. Sekda Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, dan Kepala Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng., melaporkan Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan dan pengelolaan wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan pemerintah, lembaga keuangan syariah, pelaku usaha dan masyarakat. Alhamdulilah program ini mendapat dukungan penuh Wali Kota Yogyakarta, sebagai salah satu syarat pokok pengajuan menjadi Kota Wakaf.

Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, menyambut baik dukungan tersebut. Dengan adanya dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta, program pengelolaan dan pemberdayaan wakaf akan berjalan optimal. Program “Yogyakarta Kota Wakaf” ini sejalan dengan target BWI DIY untuk meningkatkan nilai manfaat wakaf. "Targetnya, aset wakaf tidak hanya aman secara hukum, tapi juga menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi umat", ujarnya.