Ibu Mudjijati Wakaf Tanah 559 M2, Berhidmat Untuk Kepentingan Ibadah dan Kesejahteraan Umat.
Prosesi Ikrar Wakaf sebidang tanah seluas 559 m² yang berlokasi di Dusun Kalidadap, Kelurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan dengan lancar.Wakaf tersebut berasal dari Wakif (pemberi wakaf) Ibu Mudjijati, dengan Nazhir (pengelola wakaf) Persyarikatan Muhammadiyah Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gunungkidul.

Prosesi ikrar berlangsung khidmat, disaksikan oleh para saksi dan pihak terkait. Dengan telah diikrarkannya wakaf ini, maka secara resmi tanah tersebut menjadi harta benda wakaf yang harus dijaga, dikelola, dan dikembangkan sesuai dengan peruntukan wakaf dan syariah.
Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) melalui ketuanya, H.Misbahrudin, memberikan apresiasi atas keikhlasan Ibu Mudjijati yang telah mewakafkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umat melalui Persyarikatan Muhammadiyah. Diharapkan tanah wakaf seluas 559 m² ini dapat segera diproses sertifikasinya menjadi Sertifikat Tanah Wakaf dan dimanfaatkan secara produktif. Semoga menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Aamiin
AYO WAKAF UANG
Sedikit dari kita, insyaAllah menjadi pahala yang terus mengalir.
Yuk tunaikan Wakaf Uang melalui:

- Bank BPD DIY Syariah : 801241008151
- Bank BSI : 7357355553
“Apabila manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)
“Wakaf hari ini, manfaat untuk umat hingga nanti.”