Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kakanwil BPN DIY) Sepyo Achanto, S.H., M.H., saat menerima audiensi Pengurus Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), Kamis 21/5/2026 (6 Dzulhijjah 1447) di Kantor BPN DIY. Audiensi dipimpin langsung Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, bersama Wakil Ketua, H. Wiratno, Bendahara H. Ujang Syihabuddin dan Pengurus BWI Kota Yogyakarta, Ali Shofa dan Muhaimin.

Dokumentasi BWI DIY
Ketua BWI DIY menyampaikan, bahwa audiensi dimaksudkan untuk perkenalan pengurus dan program kerja Pengurus BWI DIY Masa Jabatan 2026-2029. Ada empat program prioritas diantaranya percepatan sertifikasi tanah yang peruntukan sudah wakaf tetapi belum bersertifikat wakaf. Menurut data Kanwil Kementerian Agama DIY, saat ini masih ada sekitar 1.220 lokasi tanah yang sudah peruntukan wakaf tetapi belum bersertifikat wakaf. Dengan dukungan Kakanwil BPN DIY, kami optimis target percepatan sertifikasi bisa tercapai. "Sertifikat tanah wakaf adalah jaminan hukum agar aset wakaf aman, tidak bisa dialihkan, dan dapat dikelola produktif untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Kakanwil BPN DIY menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan permohonan sertifikasi tanah wakaf. Tidak ada alasan menunda. Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dilindungi. BPN DIY siap mempercepat proses sesuai regulasi yang berlaku. "Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang percepatan ertifikasi tanah wakaf dan rencana strategis BWI Tahun 2025-2029", ujarnya.