Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kakanwil BPN DIY) Sepyo Achanto, S.H., M.H., saat menerima audiensi Pengurus Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), Kamis 21/5/2026 (6 Dzulhijjah 1447) di Kantor BPN DIY. Audiensi dipimpin langsung Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, bersama Wakil Ketua, H. Wiratno, Bendahara H. Ujang Syihabuddin dan Pengurus BWI Kota Yogyakarta, Ali Shofa dan Muhaimin.
Kakanwil BPN DIY menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan permohonan sertifikasi tanah wakaf. Tidak ada alasan menunda. Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dilindungi. BPN DIY siap mempercepat proses sesuai regulasi yang berlaku. "Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang percepatan ertifikasi tanah wakaf dan rencana strategis BWI Tahun 2025-2029", ujarnya.