Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) bersama Kementerian Agama Kabupaten Bantul dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada nazhir. Penyerahan ini merupakan wujud komitmen percepatan legalitas aset wakaf di wilayah Bantul.
Penyerahan disaksikan langsung oleh perwakilan wakif Ibu Citra Setyadewi/Bpk Zaini Muchlis, Kanwil Kemenag DIY, Polsek Banguntapan, Kepala Desa Wirokerten, dan tokoh masyarakat. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026/14 Shafar 1448, bertempat di Ahsan Coworking & Cafe, Sakaran, Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
Pada kesempatan yang sama, BWI DIY juga menyerahkan papan pengamanan aset wakaf sebagai tanda bahwa tanah tersebut merupakan aset wakaf yang dilindungi.
Pimpinan YAUMI, Ustadz Zaki Abdullah melaporkan, bahwa tanah wakaf seluas 318 m2 tersebut telah berdiri bangunan yang digunakan untuk dua fungsi utama.
"Pemberdayaan ekonomi berupa cafe dan kursus keterampilan bagi disabilitas. Sedangkan kegiatan ibadah berupa majelis taklim, Taman Pendidikan Al Qur'an dan layanan konsultasi agama," jelas Ustadz Zaki.
Selaku nazhir, ia menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan wakif dan legalitas resmi berupa sertifikat wakaf. "Kami sangat bersyukur diberi amanah yang sangat mulia oleh wakif, dan resmi mendapatkan legalitas berupa sertifikat wakaf. Terima kasih dukungan semua pihak, khususnya BWI DIY, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul," pungkasnya.
"Dengan adanya sertifikat, aset wakaf memiliki kepastian hukum. Ini penting agar tanah wakaf bisa dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan untuk kemaslahatan umat," tegas H. Misbahrudin.
Dengan legalitas yang lengkap, diharapkan tanah wakaf milik YAUMI dapat terus dikembangkan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi dan dakwah yang bermanfaat bagi masyarakat Bantul.
Kegiatan diakhiri dengan doa, dipimpin Kepala KUA Kapanewon Banguntapan, H. Rohwan, S.Ag, M.Si, dilanjutkan foto bersama dan peninjauan ruangan pelatihan.