Yogyakarta — Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) akan menyelenggarakan kegiatan Pelantikan dan Musyawarah Kerja BWI DIY, yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat pendaftaran nadzir, pada Rabu, 22 April 2026 bertepatan dengan 4 Dzulqa’dah 1447 H, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan kelembagaan BWI DIY, sekaligus sebagai langkah strategis dalam mendorong pengelolaan wakaf yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Acara diawali dengan registrasi kehadiran peserta, kemudian dilanjutkan dengan prosesi pelantikan pengurus BWI DIY masa jabatan 2026–2029. Prosesi pelantikan dipimpin oleh Wakil Badan Pelaksana BWI Pusat, Bapak Dr. H. Tatang Astarudin, S.Ag., S.H., M.Si., yang secara resmi melantik jajaran pengurus baru.
Rangkaian pelantikan berlangsung khidmat, diawali dengan pembukaan, pembacaan kalam ilahi, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars BWI, pembacaan Surat Keputusan pengurus, hingga prosesi pelantikan. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan serta penyerahan piagam penghargaan.
Dalam kesempatan tersebut, BWI DIY juga memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam memajukan perwakafan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Piagam tersebut diserahkan kepada pengurus BWI DIY masa jabatan 2022–2025 yang diwakili oleh Bapak Nurhuda, S.Ag., M.Si.
Usai prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan Musyawarah Kerja yang menjadi forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan dan program kerja BWI DIY ke depan. Sesi pertama membahas Rencana Strategis (RENSTRA) BWI DIY tahun 2026–2029, yang menjadi landasan dalam pengembangan program kerja jangka menengah. Sesi kedua dilanjutkan dengan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2026, serta perumusan hasil musyawarah kerja.
Sebagai bagian dari penguatan legalitas kelembagaan, dalam rangkaian acara ini juga dilaksanakan penyerahan sertifikat pendaftaran nadzir oleh BWI Pusat kepada BWI DIY. Sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan resmi atas pendaftaran nadzir oleh BWI DIY, sekaligus menjadi langkah penting dalam mendukung tertib administrasi dan tata kelola wakaf yang akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota BWI DIY masa jabatan 2026–2029, pimpinan BWI DIY masa jabatan 2022–2025, penyelenggara zakat dan wakaf Kankemenag Kabupaten/Kota se-DIY, serta Ketua BWI Kabupaten/Kota se-DIY.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, BWI DIY menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umat.
Diharapkan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan perwakafan di Daerah Istimewa Yogyakarta.