Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) H. Misbahrudin, mengikuti papat koordinasi, membahas tanah wakaf yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja yang berada di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Rapat dipimpin Kepala Bidang Penais Zawa, yang juga Sekretaris BWI DIY, H. Nurhuda, S.Ag, M.Si, diikuti Ketua BWI DIY, Ketua Tim Zawa Kanwil Kemenag DIY, PPK Tol Solo-Jogja, Gara Zawa Kemenag Sleman, Ka. KUA dan Penyuluh Agama Islam KUA Depok dan nazhir/perwakilan takmir, Rabu 3/6/2026 (17 Dzulhijjah 1447) bertempat di KUA Kapanewon Depok. 
Dalam rapat, Ketua BWI DIY meminta kepada semua pihak menekankan pentingnya setiap proses penukaran tanah wakaf harus sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan syar'i. Selain itu, secara khusus meminta kepada pemilik proyek, harus benar-benar mempertimbangkan masukan dan permintaan dari nazhir, maukuf alaih dan wakif. "Ketika tiga syarat terpenuhi, yakni syar'i, regulasi dan kemaslahatan umat, maka wakaf akan berfungsi sebagaimana yang telah diikrarkan oleh wakif", pungkasnya.