Sleman — Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin, melakukan survei terhadap rencana penukaran harta benda wakaf yang diajukan oleh nadzir Perserikatan Muhammadiyah. Objek wakaf tersebut berupa tanah seluas 186 m² yang di atasnya berdiri Masjid At Taubah, berlokasi di Dusun Nambongan, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Penukaran tanah wakaf dilakukan karena lokasi tanah tersebut terdampak pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulonprogo sesi 1 dan 2 yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Kegiatan survei dilaksanakan guna memperoleh data dan informasi secara langsung terkait kondisi harta benda wakaf yang akan ditukar, sehingga proses penukaran dapat berjalan secara transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan survei yang dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) bertepatan dengan 21 Ramadan 1447 H tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Mlati, H. Jaenudin, S.Ag., M.Si., Nadzir Perserikatan Muhammadiyah yang diwakili Wakil Ketua PCM Mlati, H. Tukiran, serta mauquf ‘alaih yang diwakili Ketua dan Sekretaris Takmir Masjid At Taubah, H. Baryono dan H. Bakat.
Dalam keterangannya, H. Misbahrudin menyampaikan bahwa pihak KUA, nadzir, dan mauquf ‘alaih yang hadir dalam survei telah menyepakati tanah wakaf pengganti seluas 365 m² beserta pembangunan masjid pengganti dengan nilai sekitar Rp870.000.000.
Saat ini proses administrasi tanah pengganti masih menunggu perizinan. Sehari sebelumnya, melalui musyawarah pleno, BWI DIY telah menetapkan bahwa proses penukaran tanah wakaf tersebut dapat dilanjutkan untuk memperoleh izin dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, pembangunan masjid pengganti yang disiapkan sebagai pengganti Masjid At Taubah dilaporkan telah mencapai sekitar 60 persen.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal penukaran tanah wakaf untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional, BWI Provinsi memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap penukaran tanah wakaf dengan luas hingga 5.000 m². Selanjutnya, berdasarkan persetujuan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menerbitkan izin penukaran harta benda wakaf.