KETUA BWI DIY LAKUKAN PENDAMPINGAN PERUBAHAN STATUS TANAH WAKAF MUSHOLA AL FATAH TERDAMPAK TOL SOLO-JOGJA
Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin, melakukan pendampingan rencana perubahan status/penukaran harta benda wakaf berupa tanah seluas 70 m²* beserta bangunan Mushola Al Fatah yang berada di Karangkalasan, Kalasan, Sleman.
Pendampingan dilakukan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Kalasan pada Rabu, 9 September 2026 bertepatan 27 Rabiul Awal 1448 H, bertempat di RM. Taliroso, Tirtomartani, Kalasan, Sleman.
Tanah Wakaf Terdampak Proyek Strategis Nasional Tol Solo-Jogja
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kalasan, H. Sumadi, selaku Nazhir Wakaf, melaporkan bahwa tanah wakaf beserta bangunan Mushola Al Fatah masuk dalam trase pembangunan Jalur Tol Solo-Jogja.

"Dengan adanya proyek tol ini, tanah wakaf beserta mushola akan terkena pembebasan. Sesuai aturan, tentunya harus ada penukaran, dan tanah wakaf penukar tetap bisa berfungsi sebagaimana mestinya untuk kegiatan ibadah. Inilah yang kami mohonkan kepada BWI DIY dan KUA Kalasan untuk turut mendampingi agar proses penukaran sesuai peraturan perundangan," jelasnya.
BWI DIY: Penukaran Wakaf Harus Sesuai UU dan PP
Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, menjelaskan bahwa perubahan status atau penukaran harta benda wakaf dimungkinkan secara hukum.
"Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf bisa dilakukan perubahan status/penukaran salah satunya karena untuk kepentingan umum. Dan proyek tol Solo-Jogja ini termasuk kepentingan umum,".
Ia merinci, proses penukaran telah diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 42 Tahun 2006, PP Nomor 25 Tahun 2018, dan PMA Nomor 665 Tahun 2025.
Ketua BWI DIY menegaskan 3 prinsip dasar dalam regulasi tersebut: 1) persetujuan BWI, Izin penukaran harus mendapat persetujuan dari BWI atau BWI Provinsi terlebih dahulu. 2) Izin Menteri Agama. Setelah ada persetujuan BWI, proses dilanjutkan dengan permohonan izin kepada Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk. 3) Nilai dan manfaat minimal sama. Tanah wakaf pengganti wajib memiliki nilai dan fungsi yang sama atau lebih baik, serta diperuntukkan untuk tujuan ibadah dan/atau kesejahteraan umum.
BWI DIY bersama KUA Kalasan siap mendampingi Nazhir PCM Kalasan mulai dari tahap pengajuan, kajian, hingga penerbitan izin. Tujuannya agar hak wakaf tetap terjaga dan manfaatnya tidak terputus," jelasnya.