Rapat koordinasi (Rakoord) diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, dipimpin Tim Verifikator, Akhmad Sholeh didampingi Raka Faizal Akbar, Rabu 17 Juni 2026 (2 Muharram 1448) bertempat di Ruang PPID Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Rakoord dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Bagian Kesra, Kantor Pertanahan, BAZNAS,  Nazhir NU dan Muhammadiyah, dan LKS-PWU.

Dokumentasi BWI DIY
Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin, melaporkan rapat koordinasi membahas tindaklanjut usulan program Kota Wakaf di Kota Yogyakarta setelah dinyatakan lolos verifikasi dokumen. Kota Yogyakarta menjadi salah satu dari 9 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dinyatakan lolos verifikasi dokumen usulan Kota Wakaf tahun 2026. Tahapan berikutnya akan dilakukan tinjauan lapangan dan wawancara kepada pihak terkait untuk kemudian ditetapkan sebagai penerima program Kota Wakaf tahun 2026.

Lebih lanjut dikatakan, "kic off" program Kota Wakaf Kementerian Agama RI dilakukan mulai tahun 2024 untuk 6 Kabupaten/Kota dan tahun 2025 untuk 10 Kabupaten Kota. Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulonprogo salah satu penerima program Kota Wakaf tahun 2024 dan 2025. Kota Wakaf merupakan program bersama antara Kementerian Agama RI dan BWI yang menekankan pemberdayaan berbasis wilayah. Setidaknya ada tiga kriteria dasar sebuah kabupaten/kota dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai “Kota Wakaf”, yaitu: kriteria aspek manajemen, subjek, dan objek wakaf.