Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin, mengikuti musyawarah koordinasi (Musykoord) penyelesaian penukaran tanah wakaf nazhir Pimpinan Cabang (PC) NU Kulon Progo, Senin 20 Juli 2026/6 Shafar 1448, di Ruang PTSP Kanwil Kemenag DIY.
Musykoord digelar sebagai tindak lanjut surat Kemenag Kulon Progo. Fokus pembahasan penyekesaian perpajakan dan proses sertifikat tanah wakaf.
H. Misbahrudin menegaskan, bahwa negara hadir dalam persoalan wakaf, salah satunya melalui UU 41 Tahun 2004, PP 42 Tahun 2006, dan PP 25 Tahun 2018. Pertukaran/ruislagh tanah wakaf sesuai regulasi tersebut, dapat dilakukan salah satunya disebabkan tanah wakaf tersebut untuk kepentingan umum/proyek strategis nasional. Proses penukaran dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BWI dan Izin Menteri Agama. "BWI DIY berkomitmen mengawal proses wakaf agar aset wakaf tetap terjaga dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi umat", pungkasnya.