Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin, mengikuti musyawarah koordinasi (Musykoord) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta, membahas rencana pembangunan rumah susun diatas tanah wakaf nazhir Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PW NU DIY). Musykoord berlangsung Selasa 26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah 1447) bertempat di Kantor PW NU DIY, dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta selaku Ketua GTRA, Sri Martini S.SiT, MM.

Dalam musyawarah, Ketua BWI DIY menyampaikan dukungan dan kesediaan terlibat secara aktif atas rencana pembangunan rumah susun di atas tanah wakaf. Program ini sangat strategis untuk menjawab permasalahan pemukiman di perkotaan. "Dalam tata kelola wakaf, prinsip dasarnya adalah wakaf diperuntukkan sesuai fungsinya, yakni untuk ibadah dan kemaslahatan umum", ujarnya. 

Ketua GTRA memaparkan, bahwa tanah wakaf seluas 840M2 nazhir PW NU DIY, yang berada di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, direncanakan akan dibangun rumah susun. Perencanaan ini telah mendapatkan persetujuan wakif (pemberi wakaf) dan nazhir (pengelola wakaf). Tahapan yang akan dilakukan, GTRA bersama instansi terkait akan menyusun detail bangunan dan perkiraan kebutuhan anggaran. Selanjutnya bersama dengan instansi/lembaga terkait akan melakukan sosialisasi kepada pemangku wilayah dan warga yang nantinya terkait dengan program ini. "Dengan tahapan tersebut diharapkan proses pembangunan berjalan lancar dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat", pungkasnya.