Komitmen Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) dalam mewujudkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di DIY terus dikebut. Ketua BWI DIY, H.Misbahrudin, mendampingi Tim Wakaf Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Kasihan, Bantul terdiri Plt. Kepala KUA, Is'adi Fatah Wijaya, dan Fungsional Penyuluh, Nurudin, melakukan konsultasi wakaf ke Notaris dan PPAT Muhammad Yusuf, Rabu 10 Juni 2026 (24 Dzulhijjah 1447) bertempat di Kantor Notaris dan PPAT Muhammad Yusuf, Jl. Menteri Supeno 70 Umbulharjo Yogyakarta. 

H. Misbahrudin melaporkan, bahwa KH. Atabik Ali (almarhum) memiliki tanah seluas 186m2 di Kelurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Beliau pada sekitar tahun 2012 telah mengikrarkan secara lesan tanah tersebut untuk diwakafkan. Melalui forum konsultasi, penerbitan Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW yang saat ini sedang proses, tidak perlu melalui mekanisme turun waris. Hal tersebut mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

BWI DIY, sangat bersyukur bisa terlibat secara aktif mendpingi proses wakaf, utamanya proses wakaf yang perlu melibatkan berbagai pihak. Sepekan sebelumnya, BWI DIY juga turut mendampingi Kemenag Kabupaten Bantul dan KUA Banguntapan menyelesaikan proses sertifikat wakaf di Kelurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul.  Kami sangat berharap sekiranya masih ada tanah yang sudah peruntukan wakaf, seperti masjid/mushola, tetapi ta
belum bersertifikat wakaf, untuk menyampaikan permohonan proses wakaf kepada BWI DIY melalui KUA setempat. "Saat ini, menurut data Kanwil Kemenag DIY, masih ada sekitar 1.220 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat wakaf", pungkasnya