Rencana tahapan pembangunan Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif di Kota Yogyakarta akan segera terealisasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin, saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan rencana pemberdayaan masyarakat dan pencanangan kampung reforma agraria berbasis wakaf produktif.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang sekaligus Pelaksana Harian GTRA Kota Yogyakarta menyampaikan, bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan pemanfaatan tanah. Sasaran utama penataan aset dan penanganan akses yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat.
GTRA Kota Yogyakarta tahun 2026 akan memanfaatkan tanah wakaf milik Nazhir PWNU DIY seluas 840 M², berlokasi di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta. Diatas tanah tersebut akan dibangun rumah susun yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah, BWI, dan organisasi keagamaan dalam mengoptimalkan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.
"Ini adalah langkah awal Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif. Tanah wakaf tidak hanya disertifikasi, tetapi juga dimanfaatkan secara produktif untuk menyelesaikan persoalan hunian dan ekonomi warga. Inilah wakaf yang berdampak langsung," tegasnya.
Sementara itu, pembangunan Rusun di atas tanah wakaf PWNU DIY ini menjadi pilot project pertama di Kota Yogyakarta yang mengintegrasikan skema Reforma Agraria, Wakaf, dan Penyediaan Hunian Layak bagi masyarakat.
Dengan adanya Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif ini, diharapkan aset wakaf di DIY dapat menjadi solusi atas permasalahan agraria sekaligus mendorong kemandirian ekonomi umat.