Alhamdulillah, ihtiar meraih kemanfaatan di Dunia dan kemuliaan di Akhirat, dilakukan oleh Ibu Dra. Isti Yunariyah (wakif/pemberi wakaf), dengan mewakafkan sebidang tanah seluas 490 M2. Tanah wakaf diserahkan kepada Nazhir (pengelola wakaf) Yayasan Persaudaraan Djamaah Haji Indonesia untuk pengembangan  Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra yang beralamat di Sitimulyo, Piyungan, Bantul. 

Dokumentasi BWI DIY
Prosesi ikrar wakaf Muabbad (wakaf untuk selamanya) oleh Wakif kepada Nazhir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW/Kepala KUA) dilakukan Selasa, 15 September 2026/3 Rabiul Tsani 1448 bertempat di Kantor Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim Putra. Bertindak sebagai PPAIW As'ari, S.Ag, saksi Dhimas Rhomaulian Utomo dan Bayu Arif Kurnia. Ikrar wakaf dituangkan dalam dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk selanjutnya di daftarkan ke Kantor Pertanahan Bantul untuk mendapatkan sertipikat wakaf.

Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H.Misbahrudin menjelaskan, setelah terbit AIW dan sertipikat wakaf maka secara hukum tanah wakaf tersebut dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dan dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya. Tugas BWI diantaranya memastikan legalitas tetap terjaga dan kemanfaatan tanah yang sudah diwakafkan.

Dihaturkan ucapan terima kasih kepada Ibu Dra. Isti Yunariyah selaku Wakif,  teriring doa "Semoga Allah Swt memberikan pahala atas apa yang diberikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang di simpan dan menjadikannya sebagai pembersih". Aamiin