Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), melakukan audiensi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Jumat 29/5/2026 (12 Dzulhijjah 1447). Audiensi dipimpin langsung Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin dan diterima Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, S.Sos, M.H., beserta jajaran. Turut hadir mendampingi Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Bantul dan Ketua BWI Bantul. Audiensi bertujuan mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna melindungi aset wakaf dan meningkatkan pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat.
Ketua BWI DIY, Misbahrudin, menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas BWI DIY tahun 2026. Tanah wakaf di DIY sejumlah 13.500 lokasi, sekitar 1.220 lokasi belum bersertifikat. "Sertifikat adalah benteng hukum tanah wakaf, karena tanpa sertifikat, aset wakaf rawan alih fungsi dan dipersengketakan. "BWI DIY ingin bersinergi dengan Kantah Bantul untuk percepatan sertifikat tanah wakaf agar wakif memiliki kepastian hukum", pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menyambut baik inisiatif BWI DIY. Pihaknya menegaskan komitmen mendukung program sertifikasi tanah wakaf melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Wakaf dan layanan prioritas. Tanah wakaf adalah aset umat. Kami siap berkolaborasi dengan BWI DIY untuk percepatan sertifikasi. "Targetnya, semua tanah wakaf di Bantul punya kepastian hukum sehingga manfaatnya bisa dirasakan generasi mendatang,” jelas Kakantah Bantul.