Upaya percepatan pemanfaatan tanah wakaf produktif terus didorong. Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) mengikuti musyawarah koordinasi (Musykoord) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang membahas rencana pembangunan Rumah Susun di atas tanah wakaf nazhir Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah IstimewaYogyakarta (PW NU DIY).

Dokumentasi BWI DIY
Musyawarah koordinasi diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Selasa, 21 Juli 2026/7 Shafar 1448, bertempat di Kantor PW NU DIY, Jl. MT. Haryono, 42, Yogyakarta.

Musyawarah dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SiT, MM, diikuti Kepala Kanwil BPN DIY, BWI DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Dinas PU Kota Yogyakarta, dan Ketua Tanfidiyah PW NU DIY.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang sekaligus ketua harian GTRA, memaparkan bahwa setelah melewati berbagai forum musyawarah, dilanjutkan verifikasi lapangan dan temu warga, dapat disimpulkan bahwa saat ini tinggal menyusun draf kerja sama dan finalisasi desain bangunan dan pekan depan sudah bisa dilakukan pembahasan. "Kami sangat bersyukur tahap awal telah dilalui dengan baik sesuai tata kala yang sudah kita susun bersama", terangnya.

Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, dalam musyawarah tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses agar pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip perwakafan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 

Kami mendorong agar proses ini berjalan cepat, tertib administrasi, dan hasilnya benar-benar produktif untuk kemaslahatan umat. "Pengelolaan wakaf produktif menjadi program prioritas BWI DIY, selain program penguatan kelembagaan,  peningkatan literasi, dan pengelolaan wakaf uang", pungkasnya.