Surat Keputusan (SK) bernomor 4/BP-BWI DIY/2026/1448, tertanggal 10 Juli 2026/25 Muharram 1448, diserahkan Wakil Sekretaris 
Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), Anisa Nugraheni, SE, dan diterima perwakilan Nazhir Perserikatan Muhammadiyah, Suwarno, Senin 13 Juli 2026/28 Muharram 1448, bertempat di Kanwil Kementerian Agama DIY. Sebelumnya tanah wakaf tersebut di kelola Nazhir perseorangan, kemudian beralih ke Nazhir Perserikatan Muhammadiyah. 

Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan, bahwa Nazhir tanah wakaf berhenti dari kedudukannya apabila: meninggal dunia, atau berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh BWI. Terhadap Nazhir yang diberhentikan, proses penggantian dilakukan dengan melapor kepada Kantor Urusan Agama (KUA), diteruskan ke BWI kemudian BWI menetapkan Nazhir pengganti. 

Nazhir adalah pihak yang menerima harta wakaf dari wakif (pemberi wakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.  Dengan adanya SK penetapan nazhir yang baru, diharapkan pengelolaan wakaf dapat berjalan lebih tertib, aman secara hukum, dan produktif sesuai amanah wakif. "Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya BWI DIY untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaan seluruh aset wakaf di Daerah Istimewa Yogyakarta".