Yogyakarta — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Daerah Istimewa Yogyakarta terus menguatkan peran strategisnya dalam pengembangan dan literasi wakaf khususnya wakaf uang melalui sinergi lintas lembaga. Hal ini disampaikan Ketua BWI DIY, Misbahrudin, dalam pertemuan bersama mitra strategis, yang diterima Kwpala Unit Usaha Syariah Arif Wijayanto dan jajarannya di Kantor BPD Syariah jl. Magelang.

Dalam paparannya, Misbahrudin menegaskan bahwa BWI DIY berperan sebagai nazhir wakaf uang yang mengelola dan menjaga dana abadi umat. Sementara itu, BPD Syariah berfungsi sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sekaligus mitra strategis dalam pengembangan program.
“Kerja sama juga kami bangun dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) melalui jaringan masjid, sebagai basis penguatan gerakan wakaf di masyarakat,” ujarnya.

BWI DIY mendorong sinergi program yang berfokus pada penguatan kelembagaan wakaf, peningkatan literasi wakaf di masyarakat, program survei dan edukasi seperti “Wakaf Goes to Campus, Goes to school”

Selain itu, upaya pengamanan aset wakaf juga menjadi perhatian, termasuk pendataan dan sertifikasi tanah wakaf. 
Pemasangan plang aset wakaf juga  mendapat dukungan dari BPD Syariah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset umat. Dalam waktu dekat, BWI DIY juga akan mengundang BWI Kabupaten/Kota untuk mengikuti kegiatan yang difasilitasi oleh BPD Syariah.

Wakil Ketua BWI DIY, H. Wiratno, menambahkan bahwa terdapat beberapa penyesuaian teknis, seperti perubahan nomor rekening wakaf. Ia juga menyoroti potensi besar wakaf di lingkungan ASN Kementerian Agama yang perlu terus dioptimalkan.

Kepala Pimpinan Unit Usaha Syariah BPD, Arif, bersama timnya menyatakan komitmen penuh dalam mendukung program wakaf. Dukungan tersebut meliputi fasilitasi untuk edukasi dan literasi seperti cetak materi sosialisasi seperti leaflet, penyediaan tempat untuk kegiatan edukasi di BPD Syariah, 

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan “wakaf uang” dan “wakaf melalui uang”.

“Selama ini masih ada persepsi bahwa wakaf hanya untuk orang kaya atau harus berupa tanah. Ini yang ingin kita ubah melalui edukasi,” ungkapnya.
Selain itu, BPD Syariah juga siap mendorong penghimpunan dana sosial pegawai melalui skema syariah, mengembangkan program “Gandeng Gendong” berbasis kolaborasi, mendukung operasional kegiatan wakaf berbasis masjid.
Sebagai langkah inovatif, penguatan wakaf juga akan dilakukan melalui digitalisasi masjid, termasuk pemanfaatan QRIS. Dalam hal ini, peran penyuluh agama sangat dibutuhkan untuk mendampingi implementasi di lapangan.
Ke depan, kerja sama ini akan diformalkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memastikan keberlanjutan program.

Dengan sinergi antara BWI DIY, BPD Syariah,  diharapkan gerakan wakaf uang semakin masif, inklusif, dan mampu menjadi pilar pemberdayaan ekonomi umat di Daerah Istimewa Yogyakarta.