Musyawarah koordinasi (Musykoord) digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY, dipimpin Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, Kamis 20 Agustus 2026/7 Rabiul Awal 1448 bertempat di Ruang PTSP Kanwil Kemenag DIY. 
Menurut Ahmad Bahiej, proses penukaran/ruislag harta wakaf harus dilaksanakan secara aman dari sisi administrasi dan benar secara substansi. Hal tersebut penting untuk memastikan harta wakaf tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin menyampaikan, musykoord membahas penukaran tanah wakaf nazhir perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Kulonprogo terdampak pembangunan rel kereta Bandara YIA. Proses penukaran terjadi tahun 2019, tetapi sampai akhir bulan Juli 2026 tanah pengganti belum bisa diproses sertifikat wakaf karena terjadi kesalahan administrasi.
Lebih lanjut dikatakan penukaran harta wakaf telah diatur secara rinci dalam peraturan perundangan, termasuk Keputusan Menteri Agama RI Nomor 665 Tahun 2025 tentang Pedoman Perubahan Status Harta Benda Wakaf. Perubahan status harta benda wakaf dilakukan setelah ada izin dari Menteri Agama dan Persetujuan BWI. Perubahan status karena untuk kepentingan umum, luas tanah wakaf sampai dengan 5000 M2, izin diberikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah mendapat persetujuan BWI Provinsi.
Musyawarah koordinasi dihadiri perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, Kanwil BPN DIY, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Kakankemenag Kulon Progo, KPP Pratama Wates, Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, BWI Kulon Progo, Nazhir MWCNU Temon, Analis Hukum Kanwil Kemenag DIY, serta Bidang Penais Zawa. Musyawarah koordinasi telah sepakat proses perubahan status dilanjutkan dengan ditandai penandatanganan berita acara.