Launching penanaman perdana pisang cavendish diatas tanah wakaf seluas 35.000 m2 dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) berkolaborasi dengan Baitul Wakaf, 
berlangsung di Area Sawah, Sidoluhur, Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (29/7/2026).

Mengusung tema “Menanam Hari Ini, Menuai Kemandirian di Masa Depan”, program inovatif ini hadir sebagai wujud pemanfaatan tanah produktif untuk meningkatkan kesejahteraan umat. 

Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf BWI DIY, Muhammad Mujari, Lc, M.Pd, yang hadir pada acara tersebut melaporkan,
launching dihadiri oleh Bendahara Umum DPP Hidayatullah Suwito Fatah, Kabid Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama DIY, Nurhuda, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi DIY, Sigit Haryono, Lurah Sidoluhur, Hernawan Sudanto, Ketua DPW Hidayatullah DIY Abdullah Munir, Direktur Utama BMH Supendi, Tian Gusti Lasepa, beserta pejabat, tokoh dan warga masyarakat.

Lurah Sidoluhur, Hernawan Sudanto, menyambut hangat pelaksanaan program budidaya pisang di wilayahnya. Ia menilai program ini memberikan nilai tambah serta alternatif komoditas pertanian baru bagi para petani lokal. Melalui kerja sama ini, warganya diharapkan dapat terus mengembangkan ragam hasil tani yang berdaya saing tinggi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag DIY, Nurhuda, menegaskan bahwa inisiatif yang digagas BMH dan Baitul Wakaf telah sejalan dengan regulasi pengelolaan dana umat. Keberadaan porsi pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam instrumen zakat dan wakaf merupakan langkah nyata untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

“Saya sangat mengapresiasi program ini karena mampu membangun kolaborasi banyak pihak, mulai dari BMH, Baitul Wakaf, jajaran pemerintah kelurahan, hingga masyarakat sekitar. Sinergi seperti ini merupakan kunci sukses dalam mewujudkan kemandirian ekonomi umat berbasis potensi lokal,” ungkap Nurhuda.

Terpisah, Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, menjelaskan BWI DIY merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tugas pokok antara lain melakukan pembinaan dan melakukan pengelolaan dan pengembangan wakaf. Wakaf dimaksud meliputi wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda tidak bergerak. "Alhamdulillah BWI DIY saat ini sudah resmi sebagai nazhir wakaf", pungkasnya.