Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) mengikuti diseminasi program inkubasi wakaf produktif, yang diselenggaran Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, Jum'at 10 Juli 2026/24 Muharram 1448, via zoom meeting. Acara dipimpin Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, H. Nurhuda, S.Ag, M.Si, dipandu Anisa Nugraheni, SE, dan diikuti Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten/Kota, BAZNAS, LAZ, BWI dan Penyuluh Agama Islam se-DIY.

Dokumentasi BWI DIY
H. Nurhuda memaparkan, diseminasi dilakukan sebagai tindaklanjut Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 243 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Inkubasi Wakaf Produktif. Ini menjadi langkah awal untuk membangun kesamaan persepsi, memperkuat sinergi antarlembaga, sekaligus mempersiapkan implementasi program yang diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat. Tahap awal, kami minta Penyuluh Agama Islam, mendata harta benda wakaf, tanah atau bangunan, yang bisa diproduktifkan. "Hasil pendataan, kita telaah bersama, mana saja yang bisa dikembangkan menjadi produktif oleh BAZNAS, LAZ dan BWI", ujarnya.  

Sementara itu, Ketua BWI DIY, H. Misbahuddin, menyampaikan mendukung penuh program inkubasi wakaf produktif. Sesuai amanah regulasi, selain membina nazhir, BWI DIY juga melakukan pengelolaan dan pengembangan wakaf. "Alhamdulilah, BWI DIY saat ini sudah terdaftar sebagai Nazhir wakaf uang, sehingga selain memberikan pembinaan dan pendampingan, kami juga akan melakukan pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif", pungkasnya.