Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin, saat mengikuti rapat koordinasi (Rakordasi) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Selasa 5/5/2026, bertempat di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta. Rakordasi dipimpin Walikota Yogyakarta, H.Hasto Wardoyo, diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Forkopimda, OPD, Ketua BWI DIY, Ketua PW NU, PW Muhammadiyah, dan Pengageng Kraton.

dokumentasi rapat koordinasi
Ketua BWI DIY dalam sesi diskusi menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan syar'i dan regulasi wakaf harus mampu memberikan manfaat bagi penerimanya (mauquf alaihi). Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan, bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Pemanfaatan tanah wakaf seluas 840M2, dengan nazhir NU DIY yang direncanakan untuk rumah susun, oleh GTRA sudah sejalan dengan regulasi dimaksud. "Kami dukung sepenuhnya, mulai dari perencanaan sampai dengan pemanfaatan,  karena nyata-nyata memberikan manfaat bagi masyarakat", ujarnya. 

Wali Kota Yogyakarta dalam sambutan pengarahan menyampaikan, bahwa tantangan reforma Agraria di wilayah Kota Yogyakarta  memiliki karakter yang berbeda, yakni lahan terbatas dan kebutuhan hunian meningkat. Kondisi ini semakin kompleks dengan adanya dinamika penguasaan dan pemanfaatan tanah yang belum tertata secara optimal. Oleh karena itu tema atau fokus GTRA pada pemanfaatan tanah wakaf untuk reforma agraria di Kota Yogyakarta menjadi sangat relevan, khususnya pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah susun.

Rakordasi GTRA menghadirkan narasumber 
Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, H.Nurhuda, S.Ag, MSi, dan dosen Univ. Jenderal Ahmad Yani, Dr. Muhammad Zaki Mubarrak, SH, M.H. Keduanya merupakan pengurus BWI DIY. Dalam paparannya para pemateri sangat mendukung rencana pembangunan rumah susun di atas tanah wakaf. Legal standing Undang Undang dan Peraturan Menteri Agama RI, memberikan mandat agar tanah wakaf diberdayakan untuk memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat.