Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin, saat mengikuti rapat koordinasi (Rakordasi) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Selasa 5/5/2026, bertempat di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta. Rakordasi dipimpin Walikota Yogyakarta, H.Hasto Wardoyo, diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Forkopimda, OPD, Ketua BWI DIY, Ketua PW NU, PW Muhammadiyah, dan Pengageng Kraton.
Wali Kota Yogyakarta dalam sambutan pengarahan menyampaikan, bahwa tantangan reforma Agraria di wilayah Kota Yogyakarta memiliki karakter yang berbeda, yakni lahan terbatas dan kebutuhan hunian meningkat. Kondisi ini semakin kompleks dengan adanya dinamika penguasaan dan pemanfaatan tanah yang belum tertata secara optimal. Oleh karena itu tema atau fokus GTRA pada pemanfaatan tanah wakaf untuk reforma agraria di Kota Yogyakarta menjadi sangat relevan, khususnya pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah susun.
Rakordasi GTRA menghadirkan narasumber
Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, H.Nurhuda, S.Ag, MSi, dan dosen Univ. Jenderal Ahmad Yani, Dr. Muhammad Zaki Mubarrak, SH, M.H. Keduanya merupakan pengurus BWI DIY. Dalam paparannya para pemateri sangat mendukung rencana pembangunan rumah susun di atas tanah wakaf. Legal standing Undang Undang dan Peraturan Menteri Agama RI, memberikan mandat agar tanah wakaf diberdayakan untuk memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat.