Komitmen Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) dalam menguatkan ekosistem wakaf kembali ditegaskan. Dukungan itu dibuktikan dengan keikutsertaan BWI DIY dalam wawancara Program Kota Wakaf yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Selasa 7 Juli 2026/22 Muharram 1448, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Wawancara dilakukan secara luring dan daring.

Dokumentasi BWI DIY
Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, menyampaikan wawancara ini merupakan tahapan lanjutan, setelah sebelumnya Kota Yogyakarta dinyatakan lolos administrasi dan verifikasi lapangan. Penetapan Kota Yogyakarta sebagai Kota Wakaf, diharapkan mampu mempercepat pengembangan wakaf produktif di wilayah tersebut. "Saat ini momentumnya sangat tepat, dalam rangkaian kegiatan Bulan Wakaf, Muharram 1448, yang ditetapkan Menteri Agama RI melalui KMA Nomor 571 Tahun 2026", ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng., memimpin langsung pelaksanaan wawancara sebagai bagian dari proses penilaian dan verifikasi Kota Yogyakarta sebagai Kota Wakaf Tahun 2026. Turut hadir secara daring Wali Kota Yogyakarta dan Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY. Hadir secara luring BAZNAS DIY, Nazhir PW NU DIY, BAZNAS Kota Yogyakarta, BSI, Bank BPD DIY Syariah, BDS, PPAIW KUA Umbulharjo, Gondomanan dan Mergangsan, dan nazhir PCM Umbulharjo.
Dokumentasi BWI DIY
Wali Kota Yogyakarta, Dr. (H.C.) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), dengan tegas memberikan dukungan penuh terhadap upaya pencanangan Kota Yogyakarta sebagai Kota Wakaf. Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat secara aktif mengembangkan ekosistem perwakafan yang produktif dan berkelanjutan. "Komitmen awal bentuk dukungan, telah kami tuangkan secara tertulis untuk kelengkapan administrasi, berikutnya kami akan men̈gajak ASN untuk menunaikan wakaf uang", jelasnya. 

Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng., menyampaikan bahwa Program Kota Wakaf merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi wakaf, sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan sosial. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi modal penting bagi Kota Yogyakarta untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi umat.

Sementara itu Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, H. Nurhuda, S.Ag, M.Si, berharap agar Kota Yogyakarta bisa lolos menjadi Kota Wakaf, mengikuti Kabupaten Gunungkidul dan Kulonprogo yang telah di tetapkan sebagai Kota Wakaf pada tahun 2024 dan 2025. Kami berkeyakinan Kota Yogyakarta menjadi Kota Wakaf karena dukungan yang sangat luar biasa dari Wali Kota Yogyakarta yang turut hadir langsung pada tahapan wawancara. "Selain itu juga dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan kesiapan yang telah di lakukan oleh Kementerian Agama Kota Yogyakarta", pungkasnya.