Yogyakarta – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dipimpin Ketua H. Misbahrudin bersama jajaran melakukan silaturahmi ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY di Kantor PWM DIY, Gedongkuning, Yogyakarta. Rombongan diterima oleh H. Dede Haris, S., Pimpinan PWM DIY yang membidangi wakaf sekaligus Anggota BWI Pusat, didampingi Dr. H. Nur Ahmad Ghojali, M.A. serta Dr. Jarot Wahyudi, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PWM DIY.
Dalam sambutannya, H. Dede Haris menyampaikan apresiasi atas kunjungan BWI DIY. Menurutnya, silaturahmi tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara BWI dan Muhammadiyah dalam mengembangkan potensi wakaf.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan BWI DIY. Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat upaya pengembangan wakaf, khususnya wakaf produktif yang mampu memberikan manfaat nyata bagi umat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BWI DIY H. Misbahrudin memaparkan berbagai program strategis yang sedang dijalankan BWI bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan. Ia menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kantor Pertanahan menjadi salah satu langkah penting dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, Kantor Pertanahan memiliki komitmen kuat melalui program lintas sektor untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Di Kabupaten Gunungkidul, misalnya, terdapat puluhan bidang tanah Muhammadiyah yang menjadi bagian dari program tersebut, termasuk beberapa lokasi di wilayah Patuk.
Dalam kesempatan itu, Misbahrudin juga menjelaskan berbagai program nasional yang sedang dikembangkan, seperti Program Kota Wakaf dan dukungan terhadap Reforma Agraria. Salah satu contoh yang disampaikan adalah pengembangan tanah wakaf milik nadzir Nahdlatul Ulama di kawasan dekat Jogjatronik yang direncanakan menjadi rumah susun. Selain itu, terdapat lokasi wakaf Muhammadiyah di Serangan yang akan menjadi objek studi banding Kementerian Pekerjaan Umum pada 9 Juli mendatang.
Ia juga menyampaikan bahwa BWI Pusat telah mengembangkan regulasi mengenai nadzir wakaf uang dan wakaf melalui uang sebagai inovasi dalam pengembangan instrumen wakaf. Menurutnya, pengelolaan wakaf memiliki karakteristik yang berbeda dengan zakat yang dikelola Baznas sehingga membutuhkan pendekatan tersendiri.
"Yogyakarta saat ini menjadi salah satu daerah rujukan nasional dalam pengembangan wakaf. Banyak daerah datang untuk belajar karena berbagai inovasi yang telah dilakukan di DIY," ungkapnya.
Misbahrudin menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade menjadi landasan kuat bagi pengembangan wakaf di Indonesia. Seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perwakafan, peluang pengembangan wakaf produktif semakin terbuka luas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM DIY, Dr. Jarot Wahyudi, memaparkan sejumlah praktik baik pengelolaan wakaf Muhammadiyah di DIY. Salah satunya adalah pengembangan Hutan Wakaf seluas sekitar 3,1 hektare hasil kolaborasi dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah yang ditanami berbagai jenis pohon sebagai bentuk wakaf produktif berbasis lingkungan.