BWI DIY dan Kanwil Kemenag DIY Gagas Program Pemberdayaan Umat Berbasis Wakaf dan Zakat.

Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY (Kanwil Kemenag DIY) menggagas program strategis pemberdayaan umat berbasis integrasi wakaf dan zakat. Zakat Wakaf Community Development (ZWCD). Program ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi umat.

Gagasan tersebut mengemuka dalam forum musyawarah yang diselenggarakan BWI DIY bersama Kanwil Kemenag DIY pada Rabu, 26 Agustus 2026 bertepatan 13 Rabiul Awal 1448 H, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta.

Musyawarah dihadiri oleh Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, BAZNAS Kota Yogyakarta, BWI Kota Yogyakarta, serta instansi dan lembaga terkait lainnya.

Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, menyampaikan, bahwa wakaf dan zakat memiliki karakter berbeda namun saling melengkapi. Wakaf itu asetnya abadi, zakat itu dananya produktif. Jika dikolaborasikan dalam satu program pemberdayaan, maka kita bisa menciptakan ekosistem ekonomi umat yang berkelanjutan. "Inilah yang kita sebut skema Zakat Wakaf Community Development (ZWCD)”, ujarnya.

Dokumentasi BWI DIY

Dalam skema ZWCD, BWI DIY bersama nazhir berperan menyediakan lahan dan aset wakaf untuk kegiatan produktif, seperti UMKM, pertanian, dan koperasi. Sementara Kanwil Kemenag DIY, BAZNAS, LAZ, serta lembaga terkait akan mendukung dari sisi pendanaan, pelatihan, pendampingan, serta legalitas.

Sebagai langkah awal, piloting skema ZWCD akan dilakukan di Kampung Prawirodirjan, Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta. 

Di lokasi tersebut terdapat tanah wakaf milik nazhir Perkumpulan Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY seluas 840 m². Di atas lahan tersebut akan dibangun Rumah Susun oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BWI DIY dan Kanwil Kemenag DIY berharap, melalui piloting ini, model ZWCD dapat direplikasi di wilayah lain di DIY sehingga potensi besar wakaf dan zakat benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.