Kesepakatan ditetapkan dalam pertemuan silaturahmi Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin dengan Kepala Kantor Pertanahan (Ka. Kantah) Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SIT., M.M., Jumat, 22/5/2026 (5 Dzulhijjah 1447) bertempat di ruang pertemuan Ka. Kantah Kota Yogyakarta. Turut hadir Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota Yogyakarta,  Ali Shofa, S.Pdi, dan pejabat terkait Kantah Kota Yogyakarta.

Dokumentasi BWI DIY
Ketua BWI DIY menyampaikan,  di Kota Yogyakarta saat ini masih ada sekitar 100 titik tanah wakaf yang belum bersertifikat. Kami sangat butuh dukungan Kantah Kota Yogyakarta untuk mempercepat proses sertifikasi. BWI DIY akan membentuk satgas yang beranggotakan ASN Kemenag KotaYogyakarta dan KUA se-Kota Yogyakarta. "Selain itu jika diperlukan pendanaan, BWI DIY akan berusaha mencarikan donatur", ujarnya.

Kepala Kantah Kota Yogyakarta menyatakan siap mendukung dan memprioritaskan layanan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dilindungi hukum. Kami akan mempercepat proses sesuai prosedur yang berlaku karena program ini sejalan dengan program Kantah Kota Yogyakarta. "Kantah Kota Yogyakarta tahun 2026 ditarget bisa menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf minimal 10 lokasi", pungkasnya.