Kesepakatan ditetapkan dalam pertemuan silaturahmi Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin dengan Kepala Kantor Pertanahan (Ka. Kantah) Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SIT., M.M., Jumat, 22/5/2026 (5 Dzulhijjah 1447) bertempat di ruang pertemuan Ka. Kantah Kota Yogyakarta. Turut hadir Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ali Shofa, S.Pdi, dan pejabat terkait Kantah Kota Yogyakarta. 
Kepala Kantah Kota Yogyakarta menyatakan siap mendukung dan memprioritaskan layanan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dilindungi hukum. Kami akan mempercepat proses sesuai prosedur yang berlaku karena program ini sejalan dengan program Kantah Kota Yogyakarta. "Kantah Kota Yogyakarta tahun 2026 ditarget bisa menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf minimal 10 lokasi", pungkasnya.