Yogyakarta — Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Misbahrudin didampingi Nur Ahmad Ghojali memberikan materi Regulasi Perwakafan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perwakafan bagi Penyuluh Agama Islam CPNS se-DIY di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (13/5/2026).

Dokumentasi BWI DIY
Dalam materinya disampaikan berbagai regulasi perwakafan mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama, Keputusan Menteri Agama hingga Peraturan BWI sebagai dasar pengelolaan wakaf di Indonesia.

Selain itu dijelaskan pula tentang Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf beserta perubahan regulasinya yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan wakaf di lapangan. Peserta juga dikenalkan dengan berbagai Peraturan Menteri Agama tentang Perwakafan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam sesi tersebut, Ketua BWI DIY juga mengulas sejumlah Keputusan Menteri Agama tentang Nadzir dan Administrasi Wakaf serta berbagai Badan Wakaf Indonesia yang mengatur tata kelola nadzir, pengembangan wakaf produktif, hingga mekanisme tukar guling (ruislag) aset wakaf.

Ketua BWI DIY menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi Penyuluh Agama Islam agar mampu memberikan edukasi dan pendampingan wakaf secara benar kepada masyarakat, sekaligus mendorong pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan produktif.