Sleman — Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin, mengikuti Musyawarah Pleno (Musyplen) yang membahas usulan penukaran harta benda wakaf berupa tanah seluas 186 m² yang di atasnya berdiri Masjid At-Taubah, di Dusun Nambongan, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Penukaran tanah wakaf tersebut diusulkan karena lokasi tanah terdampak pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulonprogo Seksi 1 dan 2.
Musyawarah pleno dipimpin oleh Kepala Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY dan diikuti oleh Ketua Tim Zawa Kanwil Kemenag DIY beserta jajaran pelaksana, Ketua BWI DIY, Analis Hukum Direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, serta Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026 / 19 Ramadhan 1447 H di Ruang PTSP Kanwil Kementerian Agama DIY.
Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harta benda wakaf dapat dilakukan penukaran (ruislagh) apabila digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).
Ia menambahkan, penukaran harta benda wakaf hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan BWI untuk tanah wakaf dengan luas lebih dari 5.000 m². Adapun untuk tanah wakaf dengan luas sampai dengan 5.000 m², izin diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setelah mendapat persetujuan dari BWI Provinsi.
Melalui musyawarah pleno tersebut, disepakati usulan penukaran tanah wakaf yang diajukan oleh nadzir Persyarikatan Muhammadiyah atas tanah wakaf seluas 186 m² di Dusun Nambongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, untuk diproses lebih lanjut dalam rangka memperoleh izin dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
“Seluruh dokumen dan bukti pendukung telah memenuhi persyaratan, termasuk tanah pengganti yang memiliki nilai dan manfaat lebih besar dibandingkan tanah wakaf yang ditukar,” ujar H. Misbahrudin.
#BWIJogja
#PertukaranTanahWakaf
#MaslahatWakafDuniaAkhirat