Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Ruislagh Tanah Wakaf pada Kamis, 30 Oktober 2025, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Makan Lenggensari, Klegen 13/07, Ngento, Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, sebagai upaya memberikan pemahaman serta pendampingan kepada para pemangku kepentingan terkait proses ruislagh tanah wakaf.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para nadzir wakaf Proyek Strategis Nasional (PSN), PPAIW terdampak PSN, Garazawa Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Zakat dan Wakaf (Zawa) Kanwil Kemenag DIY, BWI DIY, serta BWI Kabupaten Kulon Progo. Kehadiran para peserta dari berbagai unsur ini menunjukkan sinergi lintas lembaga dalam penyelesaian persoalan ruislagh tanah wakaf secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi dan pendampingan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Bapak H. Nurhuda, yang menyampaikan materi mengenai proses dan tata cara ruislagh tanah wakaf, serta Bapak Wahib Jamil, yang membawakan materi tentang peran dan fungsi nadzir dalam penyelesaian ruislagh tanah wakaf. Kedua materi tersebut memberikan pemahaman komprehensif, baik dari aspek regulasi maupun peran strategis nadzir dalam menjaga keberlangsungan dan kemaslahatan harta wakaf.

Melalui kegiatan ini, BWI berharap para nadzir dan pihak terkait dapat memahami secara utuh mekanisme ruislagh tanah wakaf, sehingga proses yang dilakukan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta kemanfaatan wakaf bagi umat.