Pastikan Sesuai Regulasi, Ketua BWI DIY Verifikasi Lapangan Permohonan Pergantian Nazhir
Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin, melakukan verifikasi lapangan (verlap) atas usulan pergantian Nazhir yang diajukan oleh Erwin Burhanudin dan Partners selaku kuasa hukum Wakif Tarjono.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Sedayu, Syahril Sidiq, S.Pd.I., M.A, dan PIC Wakaf KUA Sedayu, Nur Soimah A. Hidayanti, S.H.I.
Ketua BWI DIY menjelaskan, verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan proses permohonan pergantian Nazhir telah sesuai dengan regulasi perwakafan yang berlaku dan untuk melihat kondisi faktual tanah wakaf.
“Sebagaimana diatur dalam regulasi, Nazhir yang tidak dapat menjalankan tugasnya dalam jangka waktu satu tahun sejak Akta Ikrar Wakaf (AIW) dibuat, maka Kepala KUA atas inisiatif sendiri atau atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir,” jelas H. Misbahrudin di lokasi.
Menurutnya, peran Nazhir sangat vital dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf agar tujuan wakaf sesuai peruntukannya dan memberikan kemaslahatan bagi umat dapat terwujud.
“Kita harus pastikan Nazhir yang baru nanti adalah pihak yang amanah, profesional, dan mampu mengelola aset wakaf seluas 715 m2 ini dengan baik dan produktif,” tambahnya.
Hasil verifikasi lapangan ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dan kajian bagi BWI DIY dalam menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan Nazhir baru sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
AYO WAKAF UANG
Sedikit dari kita, insyaAllah menjadi pahala yang terus mengalir.
Yuk tunaikan Wakaf Uang melalui:
- Bank BPD DIY Syariah : 801241008151
- Bank BSI : 7357355553
“Apabila manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)
“Wakaf hari ini, manfaat untuk umat hingga nanti.”