Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) mengakselerasi program sertifikasi tanah wakaf melalui monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke lapangan. Monev dilakukan terhadap tanah wakaf milik Nazhir Yayasan Amanah Umat Mulia yang terletak di Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Kamis 18 Juni 2026 (3 Muharram 1448).
Dari hasil monev, tim BWI DIY mencatat, tanah wakaf seluas 318 m2 yang berada di Kalurahan Wirokerten, Banguntapan, Bantul telah di terbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada akhir tahun 2025. Wakif atas nama Nyonya Primanda Citra Setyadewi, dan Nazhir Yayasan Amanah Umat Mulia. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul saat ini belum bisa menerbitkan bukti pendaftaran sertifikat wakaf atas tanah tersebut dikarenakan masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, berupa surat keterangan dinas terkait tentang peruntukan tanah. BWI DIY dan nazhir, melalui forum monev, sepakat untuk segera melengkapi persyaratan. Paling lambat akhir bulan Juni 2026 seluruh persyaratan yang diperlukan sudah dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
#BWIJogja
#MonevWakaf
#PercepatanSertifikasiWakaf