Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakoord) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026/16 Muharram 1448, bertempat di Ruang Yudhistira, Balaikota Yogyakarta. Rakoord yang sudah memasuki pertemuan ke-5 ini membahas dua agenda utama. Yaitu rencana persiapan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pemanfaatan tanah wakaf dalam skema reforma agraria perkotaan dan rencana pencanangan Kampung Reforma Agraria di Kota Yogyakarta.

Dokumentasi BWI DIY
Ketua BWI DIY menyampaikan progres penting terkait pemanfaatan aset wakaf. Melalui skema GTRA, akan diadakan program pembangunan Rumah Susun di atas tanah wakaf milik Nazhir PWNU DIY, seluas 840 m², terletak di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta. “Ini adalah langkah nyata bagaimana tanah wakaf bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, khususnya dalam penyediaan hunian layak di kawasan perkotaan,” ujar H. Misbahrudin.

Rakoord kali ini juga menghadirkan perwakilan wakif dan warga yang saat ini menempati lahan tersebut. Berdasarkan data, saat ini di atas tanah wakaf seluas 840 m² itu sudah ditempati 21 KK. Dengan adanya skema reforma agraria melalui pembangunan rumah susun, diharapkan status penghunian menjadi lebih tertib secara hukum, sekaligus meningkatkan nilai manfaat dari aset wakaf tersebut.

"BWI DIY menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan seluruh anggota GTRA dalam menuntaskan persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan aset wakaf produktif di wilayah perkotaan", pungkasnya.