Ketua BWI DIY Ikuti Musyawarah Koordinasi Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Program

Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY), H. Misbahrudin, mengikuti Musyawarah Koordinasi Lintas Sektoral yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY.

Dokumentasi BWI DIY
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026 (19 Rabiul Tsani 1448 H) bertempat di Waroeng Omah Sawah, Sewon, Bantul.

Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, Anita Isdarmini, menyampaikan bahwa musyawarah koordinasi lintas sektoral ini membahas capaian program yang telah dijalankan secara sinergis antara Bidang Penais Zawa bersama BWI, BAZNAS, LAZ dan Instansi/Lembaga terkait. 

Menurut Anita, koordinasi lintas sektoral sangat penting untuk menyelaraskan program, menghindari tumpang tindih kegiatan, serta memperkuat kolaborasi dalam pengembangan Zakat dan Wakaf di DIY.

Sementara itu, Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin menyambut baik kegiatan ini. Ia menegaskan komitmen BWI DIY untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenag DIY, BAZNAS DIY, dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam rangka literasi, edukasi, dan pengembangan wakaf produktif di DIY.

“Sinergi dan kolaborasi adalah kunci. Wakaf tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada kerja bersama antara Kemenag, BWI, BAZNAS dan LAZ untuk memaksimalkan potensi zakat dan wakaf bagi kesejahteraan umat,” ujar H. Misbahrudin.

Musyawarah berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan diakhiri dengan penyepakatan sejumlah program kolaboratif ke depan, terutama dalam penguatan data, pendampingan nazhir, dan kampanye Gerakan Wakaf Produktif di Daerah Istimewa Yogyakarta.

AYO WAKAF UANG
Sedikit dari kita, insyaAllah menjadi pahala yang terus mengalir.
Yuk tunaikan Wakaf Uang melalui:

qris.jpeg 351.5 KB
Transfer Rekening Wakaf Uang BWI DIY:
- Bank BPD DIY Syariah : 801241008151
- Bank BSI : 7357355553

“Apabila manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)
“Wakaf hari ini, manfaat untuk umat hingga nanti.”