Kawal Aset Umat, Ketua BWI DIY Audiensi ke PPK Tol, Dorong Percepatan 55 Lokasi Tanah Wakaf Terdampak

Ketua Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) H. Misbahrudin bersama Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY beserta staf, Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman dan Kulon Progo, serta BWI Kabupaten Sleman dan Kulon Progo melakukan silaturahmi dan diskusi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.19 Ruas Solo–Yogyakarta–Kulon Progo dan Ruas Bawen–Yogyakarta.

Dokumentasi BWII DIY
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 (19 Rabiul Tsani 1448 H) bertempat di Kantor PPK Pengadaan Tanah Tol 1.19, Maguwo, Depok, Sleman.

Ketua BWI DIY, dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen BWI untuk mengawal agar proses penggantian dan tukar ganti harta benda wakaf terdampak tol dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi menyebutkan, bahwa perubahan status atau penukaran harta benda wakaf berupa tanah, hanya boleh dilakukan setelah ada izin dari Kementerian Agama dan persetujuan dari BWI.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.19, Dian Hardiasyah, S.T., M.Sc., menyebutkan bahwa saat ini tercatat ada 55 lokasi tanah wakaf yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Ruas Solo–Yogyakarta–Kulon Progo dan Bawen–Yogyakarta.

“Jumlah tersebut memungkinkan bisa bertambah karena saat ini proses pengadaan tanah masih berjalan,” ujar Dian.

Menanggapi hal itu, Ketua BWI DIY meminta agar proses penggantian tanah wakaf tidak hanya sebatas ganti rugi, namun harus memenuhi prinsip tukar-menukar (istibdal) yang sesuai syariah dan regulasi. Prinsip utamanya, tanah pengganti minimal memiliki nilai dan manfaat yang sama atau lebih baik dari tanah wakaf yang semula.

“BWI DIY bersama Kemenag dan BWI Kabupaten akan terus mendampingi para Nazhir dan Wakif agar hak-hak wakaf tetap terjaga. Kami dorong percepatan, tapi tetap harus sesuai ketentuan Undang-Undang Wakaf,” tegas H. Misbahrudin.

Melalui audiensi ini diharapkan terjalin koordinasi yang intensif antara BWI DIY, Kanwil Kemenag DIY, dan PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol, sehingga penyelesaian 55 lokasi tanah wakaf terdampak dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kemanfaatan serta kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi umat.

AYO WAKAF UANG
Sedikit dari kita, insyaAllah menjadi pahala yang terus mengalir.
Yuk tunaikan Wakaf Uang melalui:

qris.jpeg 351.5 KB
Transfer Rekening Wakaf Uang BWI DIY:
- Bank BPD DIY Syariah : 801241008151
- Bank BSI : 7357355553

“Apabila manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)
“Wakaf hari ini, manfaat untuk umat hingga nanti.”