Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pergantian Nazhir Wakaf Tanah Masjid An Nur, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Rabu 1 Juli 2026/16 Muharram 1447, bertempat di ruang PTSP Kanwil Kementerian Agama DIY. SK diserahkan Wakil Sekretaris BWI DIY, Anisa Nugraheni, SE, diterima perwakilan nazhir, M. Syafiudin. 

Wakil Sekretaris BWI DIY menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan regulasi, nazhir tanah wakaf berhenti dari kedudukannya apabila: meninggal dunia, atau berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh BWI. Terhadap nazhir yang diberhentikan, proses penggantian dilakukan dengan melapor kepada Kantor Urusan Agama (KUA), diteruskan ke BWI kemudian BWI menetapkan nazhir pengganti. 

Pergantian nazhir merupakan hal yang penting dan wajar dalam tata kelola wakaf. Nazhir adalah pilar utama dalam pengelolaan wakaf. Dengan adanya SK penetapan nazhir yang baru, diharapkan pengelolaan wakaf dapat berjalan lebih tertib, aman secara hukum, dan produktif sesuai amanah wakif. "Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya BWI DIY untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaan seluruh aset wakaf di Daerah Istimewa Yogyakarta", jelasnya.