Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) telah secara resmi menerima wakaf uang. Penerimaan ditandai dengan launching Wakaf Uang yang digelar Rabu, 22 Juli 2026/7 Shafar 1448, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Jl. Sukonandi 8 Yogyakarta.

Dokumentasi BWI DIY
Kegiatan ini merupakan langkah strategis BWI DIY dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang sebagai instrumen untuk meningkatkan manfaat aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan.

Launching wakaf uang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Sepyo Achanto, SH, MH, dihadiri Ketua Tim Zakat Wakaf Kanwil Kemenag DIY, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), Pimpinan Lembaga Agama, BWI DIY dan Kabupaten/Kota, BAZNAS DIY dan Kabupaten/Kota, Penyelenggara Zakat Wakaf dan Penyuluh Agama. 

Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas tinggi dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan wakaf uang, masyarakat tidak perlu memiliki aset berupa tanah atau bangunan untuk berwakaf. Cukup dengan sejumlah dana, misal Rp.10.000, masyarakat sudah dapat berpartisipasi dalam program kemaslahatan umat.

Cara menunaikan wakaf uang sangat mudah, dengan transfer ke rekening nazhir wakaf uang BWI DIY, atau wakif (pemberi wakaf) datang ke BSI atau Bank BPD DIY. Wakaf uang yang ada di rekening nazhir wakaf uang BWI DIY akan dikelola secara langsung yakni untuk pembiayaan program produktif atau dikelola oleh Bank penerima wakaf uang. Wakaf uang ada dua jenis, yakni wakaf uang untuk selamanya (muabad) besaran uangnya tidak di batasi, dan wakaf uang temporer (muaqod) besaran minimal Rp.1 juta untuk jangka waktu minimal 1 tahun.

Resmi diterimanya wakaf uang oleh BWI DIY saat ini adalah awal dari gerakan besar. Kami ingin membangun ekosistem wakaf produktif di DIY. Dana wakaf yang terkumpul akan dikelola secara amanah, transparan, dan diinvestasikan pada program-program produktif seperti pendidikan, kesehatan, UMKM, dan infrastruktur sosial.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN DIY mengapresiasi inisiatif BWI DIY. Menurutnya, penguatan wakaf uang sejalan dengan program pemerintah dalam mendorong ekonomi syariah dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya penerimaan wakaf uang ini, kami berharap BWI DIY dapat menghimpun dana wakaf lebih besar untuk mendukung program-program keumatan dan kemanusiaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.