Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan (verpal) sebagai tindak lanjut atas surat permohonan rekomendasi pendaftaran nadzir wakaf uang yang diajukan oleh Baitul Maal wat Tamwil Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (BMT UMY).

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026 (14 Syawal 1447 H), bertempat di Kantor BMT UMY yang beralamat di Jl. Ibu Ruswo No. 41–43, Gondomanan, Yogyakarta. Verpal dilakukan oleh Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, dan diterima oleh Koordinator Divisi Maal dan Support System BMT UMY, Muhammad Nova Hakim, S.T.

Dalam kesempatan tersebut, H. Misbahrudin menyampaikan bahwa verifikasi lapangan bertujuan untuk melakukan peninjauan secara langsung guna mencocokkan data yang telah disampaikan oleh pemohon dengan kondisi riil di lapangan. Proses verifikasi ini meliputi beberapa tahapan, antara lain pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, wawancara, serta penilaian terhadap kesiapan lembaga.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, nadzir merupakan pihak yang diberi amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Oleh karena itu, nadzir wajib terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia. Khusus untuk nadzir wakaf uang, salah satu persyaratan pendaftarannya adalah memperoleh rekomendasi dari BWI kabupaten/kota serta BWI provinsi.

Melalui kegiatan verifikasi lapangan ini, diharapkan proses pengajuan rekomendasi nadzir wakaf uang dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#BWIJogja
#VerpalBMTUMY
#NadzirWakafUang
#KonsultasiWakaf081392784666