BWI DIY dan BWI Kulon Progo Tandatangani PKS, Perkuat Tata Kelola Wakaf Uang.

Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BWI DIY) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengelolaan Wakaf Uang, Wakaf Melalui Uang, dan Sedekah Wakaf.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, dan Ketua BWI Kabupaten Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H.

Dokuemntasi BWI


Acara penandatanganan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 bertepatan 19 Rabiul Awal 1448, bersamaan dengan Musyawarah Kerja BWI Kabupaten Kulon Progo di Gedung Riptaloka, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola wakaf uang, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, pelaporan dan pertanggungjawaban. Melalui PKS ini, BWI DIY akan memberikan pendampingan teknis, penguatan kapasitas nazhir, serta sinergi program kepada BWI Kulon Progo.

Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin menegaskan pentingnya peran BWI Kabupaten dan Kota dalam menggerakkan wakaf hingga ke akar rumput.

Dokumentasi BWI


Wakaf uang adalah instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Dengan PKS ini, kita pastikan wakaf uang BWI Kulon Progo dikelola secara amanah, profesional, transparan, dan produktif untuk kemaslahatan umat.

Senada, Ketua BWI Kabupaten Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H., menyampaikan komitmennya untuk menjadikan Kulon Progo sebagai barometer wakaf uang di DIY.

Kami siap menjadi motor penggerak pengelolaan wakaf uang di tingkat kabupaten. Dengan dukungan BWI DIY, kami akan menyiapkan nazhir yang profesional di setiap instansi/lembaga.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan penghimpunan wakaf uang di Kulon Progo meningkat dan memberikan dampak nyata berupa program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan.